Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman dituntut 4,8 tahun penjara oleh jaksa KPK atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012. Reyna juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp3 miliar. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17,6 miliar. Jaksa menyebut terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.