BPJPH mendapat sorotan setelah memberikan sertifikat halal untuk produk berlabel "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine". Meski produk tersebut dinyatakan halal, penamaannya menuai polemik karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI dan SNI 99004:2021. Perbedaan pendapat antara BPJPH dan MUI menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait standar sertifikasi halal produk.
Read More